Lambang Korpri diadakan dengan maksud untuk lebih menumbuhkan jati
diri dan jiwa karsa anggota Korpri. Ketentuan lambang Korpri diatur
dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI KORPRI Nomor : KEP- 09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, Dan Atribut KORPRI :
Makna lambang/logo KORPRI :
1. Pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun, melambangkan
perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan Korpri sebagai Aparatur
Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara
Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945;
2. Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan
tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota Korpri, perekat
bangsa pada umumnya untuk mendukung pemerintahan Republik Indonesia yang
stabil dan demokratis dalam upaya mencapai tujuan nasional dengan
berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta paradigma baru
Korpri;
3. Sayap yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 lima)
ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri untuk mewujudkan
organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita
kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
1 komentar:
akhirnya tau tentang makna lambang kopri terimakasih :)
Posting Komentar